INDRAGIRI HULU - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Indragiri Hulu (Inhu) mengajukan 8 (delapan) saksi dalam kasus pembunuhan atas nama terdakwa Priboy Marpaung alias Boy Bin Antonius Marpaung, Selasa (25/1/22).
Persidangan perkara pembunuhan anak dibawah umur yang dilakukan oleh terdakwa Priboy Marpaung Als Boy Bin Antonius Marpaung berlanjut pada tahap pemeriksaan saksi di Pengadilan Negeri Rengat.
Adapun saksi yang dipanggil melalui Surat Panggilan Saksi Penuntut Umum yaitu saksi Sudirman Lase alias Sudirman Bin Zuliara Lase, saksi Robin Hood alias Robin Bin Umar Marbun, Jadiaman Marbun alias Pak Aris Bin U. Marbun, saksi Andi Alwi alias Andi Cawi Bin (Alm) Andi, Karisma Bin Zulkarnaen, saksi Nasib Sari Untung Hutabarat dan saksi Simon Parulian Marbun alias Simon Bin Jadiaman Marbun.
Humas Kejari Inhu Arico, S.H. mengatakan bahwa sebelumnya pada hari Selasa tanggal 18 Januari 2022 telah dilaksanakan persidangan dengan agenda Pembacaan Surat Dakwaan.
Dalam Surat Dakwaan JPU, Terdakwa Priboy Marpaung diduga melanggar Pasal 80 ayat (3) Jo Pasal 76C Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 340 KUHP atau Pasal 338 KUHP.
Peristiwa tindak pidana tersebut terjadi pada hari jum’at tanggal 27 Agustus 2021 di areal perkebunan sawit Blok B16 Divisi 1 PT. PAL Desa Penyaguan Kecamatan Batang Gansal Kabupaten Inhu dengan menggunakan 1 (satu) buah kampak. Diduga terdakwa mengalami sakit hati kepada orang tua korban karena merasa sering dihina dan direndahkan di hadapan orang ramai.
Baca juga:
Kejari Inhu Gelar Sertijab Kasubagbin
|
Kemudian, pada hari Jum’at tanggal 03 September 2021 terdakwa Priboy Marpaung ditangkap oleh Sat Reskrim Polres Inhu untuk diproses hukum atas perbuatan yang telah dilakukannya. Setelah proses pemeriksaan oleh pihak kepolisian selesai terhadap Priboy Marpaung, berkas dilimpahkan kepada Jaksa Penuntut Umum untuk dilakukan proses penuntutan di Pengadilan Negeri Rengat.
Guna kepentingan proses penuntutan dan proses pembuktian perkara, pada hari Selasa tanggal 25 Januari 2022, Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Inhu Jimmy Manurung, S.H. mengajukan saksi sejumlah 8 (delapan) orang ke Pengadilan Negeri Rengat untuk dimintai keterangan.
"Dari 8 (delapan) orang saksi yang diajukan, hanya 7 (tujuh) orang saksi yang hadir untuk memberikan keterangan dalam persidangan, " terangnya.
Selanjutnya, Arico yang juga sebagai Kepala Seksi Intelijen Kejari Inhu dalam keterangannya menyampaikan bahwa pembunuhan yang disertai mutilasi saat ini sudah sampai pada tahap pemeriksaan saksi.
"Diharapkan dengan keterangan 7 (tujuh) orang saksi dalam persidangan dapat dijadikan bahan pertimbangan oleh hakim dalam menjatuhkan vonis nantinya. Kami selaku penegak hukum juga berharap agar proses persidangan ini berjalan lancar aman dan kondusif, " pungkasnya. (Arlendi)